siapa YANG MEMBESARKAN / MENDIDIK OSAH SAMPAI NIKAH SAMA TUAN BELANDA????
SIAPA YANG MEMBERI NAMA OSAH??? DAN MENJADI WALI NIKAH DI KUA PEKALONGAN????
TOLONG DENGAN KERENDAHAN HATI AHLI WARIS SAMBIL MENUNGGU MASUK KUBUR TOLONG JAWAB PERTANYAAN SAYA
MAKAMNYA HAJAH NYI MAS ENTJEH SEKARANG DIBENTENG SEKELILINGNYA PAKAI GEMBOK LAGI he he he.. dulu 2 makam tsb tidak begitu terawat,, hanya saudaranya aja yg dari dulu suka nyekar kesana ke DAERAH KTMBRI
PERLU ANDA TAU : TAK ADA MAKAM NYI MAS SITI AMINAH...YANG ADA HANYA REKAYASA. INI SEMUA KESALAHAN DARI UMAT MUSLIM SENDIRI DIMANA MUSLIM TAK BOLEH NIKAH AMA NON MUSLIM MAKANYA JIKA ADA MUSLIM NIKAH DENGAN NON MUSLIM MAKA AKAN DIKELUARKAN DAN SICORET DARI NAMA KELUARGA. NYI MAS SITI AMINAH MEMELUK AGQMA NASRANI KATOLIK DENGAN NAMA BAPTISAN MARIA ( BIJ DEN DOOP GENAAMD MARIE ). TAK DIKETAHUI JIKA NYI MAS SITI AMINAH ADALAG ANAK SIAPA KARENA NYI MAS SITI AMINAH TAK MEMAKAI NAMA AYAH / KELUARGA / BINTI MELAINKAN NAMA KELUARGA BESAR SUAMINYA / VAN BLOMMESTEIN
Nama Saya R. Arrez Hudaya Purawiraja no Telp 0815-8210220 email arrez.purawiraja@yahoo.co.id, saya adalah salah satu cucu dari Penetapan Fatwa-Waris Nomor 27/87 tanggal 28-03-1987 Putusan Hukum Pengadilan Agama Bandung, Departemen Agama Republik Indonesia, dan anak dari salah satu ahli waris berdasar dari Penetapan No 1035/Pdt.P/2011/PA.Bdg.
Berdasar cerita dari keluarga saya verponding-verponding Peninggalan Nyimas Entjeh di telah curi/hilang dari pemilik syah dan akan di proses sebagai kehilangan.
AHLI WARIS ASLI ATAS TANAH - TANAH EIGENDOM VERPONDING KELUARGA BESAR DE GROOT DAN RATOE WOELANDARI DI DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA.
Untuk meluruskan atas Ahli waris Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari atas tanah – tanah Eigendom Verpoding di DKI Jakarta yang ada seluas lk.2,10 juta hektare perlu Kami dijelaskan sebagai berikut : 1. Eigendom Verponding ini diperebutkan oleh banyak Pihak ( lk.15 Pihak ) tentu saja diantara pihak - pihak tersebut hanya ada satu pihak yang benar-benar sah sebagai ahli warisnya. Karena Eigendom Verponding adalah produk Pemerintah Belanda di Indonesia disaat itu, maka mempunyai ciri khas atas hal tersebut: 1.1. Acte dan Meetbrief (Surat Ukur) nya berbahasa Belanda, juga besaran ukuran bukan dengan meter tetapi menggunakan Roeden Rhijland dan Voet hanya untuknya tetap menggunakan Hektare. 1.2. Dokumen Silsilah Keahliwarisan dikeluarkan oleh Wees en Boedelkamer ( Balai Harta Peninggalan Belanda ) disaat itu. 1.3. Mempunyai kronologis yang terang, jelas dan benar tentang : a. Asal usul pembelian tanah. b. Kapan Dokumen tanah tersebut. dititipkan di Wees en Boedelkamner dan oleh siapa. c. Hal ikhwal yang menjelaskan tanah tersebut. kini menjadi miliknya yaitu ahli warisnya sekarang. 1.4. Surat Keahliwarisan dari Pengadilan Agama RI, Surat Keputusan Pengadilan Negeri RI, Surat Keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dan dari Badan Pertanahan Nasional RI. 1.5. Pengukuhan sebagai Ahli waris yang sah dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta. 2. Para Pihak yang mengaku-aku sebagai ahli waris umumnya mempunyai dokumen dalam 1.1., 1.4. dan 1.5., meskipun diduga keras dokumen - dokumen tersebut Aspal ( asli tapi palsu ), hal ini tercermin bahwa Sdr.Ilyas Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta pernah dihukum 1 tahun percobaan karena terbukti telah memalsukan surat - surat dokumen Eigendom Verponding . Para Pihak selain Ny. Emmy Ningtiyas de Groot umumnya tidak mempunyai : a. Silsilah Keahliwarisan dari Wees en Boedelkamer, hal ini karena kini Pemerintahan Belanda sudah tidak ada lagi di Indonesia dan untuk meminta ke Belanda tidak dapat dilayani, apalagi yang bersangkutan memang bukan sebagai ahli warisnya. b. Kronologis seperti tertera di 1.3. Untuk dokumen 1.1., 1.4. dan 1.5. mudah didapat dari Oknum - oknum Instansi terkait karena Lemahnya hukum kita disaat ini. Bagi Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mempunyai lengkap dokumen 1.1. s/d 1.5. tetapi terhambat oleh Penguasa Orde Baru disaat itu, melarang dalam kepengurusannya dimana Sdr. Sudjud Kuasa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot sewaktu di Bakortanas disiksa dengan dibor kaki kanannya. Keluarga Ny.Emmy Ningtiyas de Groot sangat strees dan frustrasi, sampai – sampai di tahun 1997 Ny. Emmy Ningtiyas de Groot menangis mengadukan nasibnya kepada Penulis.
3. Para pihak yang diberi Kuasa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot umumnya tidak jujur mengambil dokumen Eigendom Verponding di Balai Harta Peninggalan (BHP), dokumen - dokumen tersebut dijual atau digadaikan tanpa seizin Ny. Emmy Ningtiyas de Groot atau malah dimiliki sendiri seolah – olah memang miliknya, hal ini terjadi pada :
3.1. Mohamad Rozali dan Mohamad Kosim Penerima Surat Kuasa dari Ny. Emmy Ningtiyas de Groot setelah menerima 16 surat Eigendom Verponding dari Balai Harta Peninggalan (BHP) akhirnya berdiri sendiri mengaku sebagai ahli waris Ratoe Woelandari dengan mengubah Silsilah Ahliwaris milik Ny. Emmy Ningtiyas de Groot dari Wees en Boedelkamer, dimana anak dari RIF de Groot dengan Ratoe Woelandari yaitu C.C.de Groot dan Alliene de Groot ( Siti Aminah ) diganti dengan nama R. Manggala dari Banten , sehingga akhirnya sebagai ahli warisnya menjadi Mohamad Rozali cs. 3.2. Juwono Budiman juga sebagai Penerima Surat Kuasa dari Ny. Emmy Ningtiyas de Groot, setelah mengambil 26 dokumen Eigendom Verponding dari Balai Harta Peninggalan (BHP), dan permohonan pengukuhannya sebagai ahli waris Ratoe Woelandari ditolak oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Jakarta tertanggal 22 Desember 1988, maka yang bersangkutan kecewa dan akhirnya menjadikan Sdr. Ruddie Affandie sebagai ahli waris dari Ratoe Woelandari menurut versinya. 3.3. Siti Aminah Nyimas Entjeh diduga keras orbitan Pejabat Orde Baru dalam pembuatan SHGB – SHGB palsu untuk menggarong uang Negara melalui kredit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI )
4. Physik lapangan atas tanah - tanah Eigendom Verponding ini menjadi rebutan baik oleh masyarakat, Para Mafia Tanah, BUMN, Pertamina, pengusaha swasta, Pemda DKI dan malah oleh Penguasa Orde Baru telah dipergunakan membuat SHGB – SHGB palsu guna menggarong uang Negara pada kredit BLBI yang telah merugikan uang Negara sebesar Rp.650 trilyun, sehingga ditahun 1998 terjadi Krismon ( krisis moneter ), dimana hal ini diluruskan oleh Bpk. Letjen (purn) Prabowo Subianto pada Rapat tertutup di DPP.Pepabri pada tanggal 22 April 2014, yang termuat di Harian Merdeka 23 April 2014, menyebutkan “ kalau ada yang bilang tahun 1998 krismon ( krisis moneter ) adalah bohong, yang ada adalah perang ekonomi, ekonomi kita dirusak, yang terjadi adalah pengrusakan Indonesia, siapa yang merusak kita bahas nanti “ Itulah alasan Bpk Prabowo Subianto mengajukan diri sebagai calon presiden tahun 2014 kini, guna memperbaiki atas kerusakan ekonomi tersebut. Setelah itu Para mantan Jenderal setuju dan mendukung atas pencapresan Bpk. Prabowo Subianto. Sebenarnya Penulis ditahun 2005, sewaktu hutang Negara kita masih Rp.1.500 Trilyun pernah mengusulkan kepada Bpk. Susilo Bambang Yudoyono untuk mengelola Eigendom Verponding Ny. Emmy Ningtiyas de Groot ini dengan baik dengan tujuan sebagian diserahkan ke ahli waris dan sebagian lagi untuk membayar hutang Negara tersebut, tetapi sangat disayangkan oleh Staf Khusus Presiden RI Bpk. Sardam Marbun dijawab hanya dengan kata terima kasih atas masukkannya dan kinipun disaat hutang Negara sebesar Rp.2.600 Trilyun Kami masih mengusulkan hal tersebut., dengan alasan uang Negara yang telah dijarah dengan menggunakan Eigendom Verponding via BLBI dan mari kita bayar hutang tersebut, dengan memanfaatkan Eigendom Verponding pula, apalagi kini ada ketentuan Pemerintah , dimana ke Pemilik Eigendom Verponding dapat dibayarkan sebesar 30% X luas tanah dalam M2 X NJOP berjalan, bila hal ini diterpakan pada tanah Eigendom Verponding Ny. Emmy Ningtiyas de Groot seluas 2,10 Juta hektare betapa besar uang yang didapat dan sangat mencukupi hutang Negara yang hanya Rp.2.600 triyun tersebut.
ANDA SOK PINTAR TAPI BODOH ... NYI MAS SITI AMINAH TAK ADA HUBUNGAN DENGAN ORDE BARU ATAU APAPUN...DIA MENINGGAL TGL 5 JANUARI 1944 SEBELUM INDONESIA MERFEKA ... JADI KALO MAU BIKIN STATEMENT HARUS ADA BUKTI DAN PAKAI OTAK WARAS 🤣🤣🤣🤣
5. Undang - undang RI No.20 dan No.62 Tahun 1958 melindungi kepemilikan Eigendom Verponding yang intinya sebagai berikut : Bagi WNI keturunan Belanda dan bangsa Eropa lainnya, yaitu mereka yang dahulu berdasarkan ketentuan - ketentuan KMB (Konfrensi Meja Bundar) telah memilih kewarganegaraan Indonesia, baginya tetap berlaku HUKUM PERDATA BARAT dan pembuktian kewarganegaraannya ialah Surat Pernyataan memilih kewarganegaraan RI dari Pengadilan Negeri. Pada Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Nahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 pada tuntutan ganti rugi Eks Bandara Kemayoran dinyatakan bahwa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot bukan sebagai ahli waris Keluarga De Groot dan Ratoe Woelandari hal ini tentu saja tidak benar karena : a. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot diakui oleh Pemerintah Belanda sebagai ahli waris yang sah dari keluarga besar De Groot dan Rator Woelandari dengan alat bukti silsilah Keahli warisannya dari Wees en Boedelkamer tahun 1941. b. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot benar - benar sebagai WNI keturunan Belanda yang telah dilindungi Undang - undang No.20 dan No.68 tahun 1958 seperti tersebut diatas dimana baginya tetap berlaku Hukuim Perdata Barat. c. Terhadap 14 bidang Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran tersebut, telah diakui dan Ada Putusan dari Menteri Pertanian & Agraria : c.1. No.SK.332/Ka, tertanggal 30 Oktober 1958 c.2. No.XIII/19/Ka, tertanggal 5 Agustus 1963 Dimana atas tanah Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran seluas 15 hektare tersebut, Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mendapatkan uang gantirugi sebesar Rp. 375.000,-, meskipun dalam pelaksanaannya sampai saat ini belum pernah dibayarkan oleh Pemerintah RI. d. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot telah dikukuhkan pula oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, tertanggal 22 Desember 1998 sebagai ahhli waris Ratoe Woelandari De Groot.
Dengan melihat ke-4 hal tersebut, tentu saja Putusan Mahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 jelas cacat hukum, sehingga gugur demi hukum. Contoh Putusan PK Mahklamah Agung RI No.64 PK/Pdt/ 2007, tertanggal 3 Juli 2008 untuk kemenangan Sdr. Moeara cs. Atas persoalan ganti rugi di Eigendom Verponding 7267 Kuningan Sdr. Moeara cs diberi uang sebesar Rp.1.710.800.000.000,- ( lk.Rp.1,7 trilyun ), hal ini tidak benar karena jelas bahwa Eigendom Verponding 7267 milik Sdr. Moeara cs adalah palsu, sesuai dengan Surat Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta tertanggal 14 Oktober 1974 kepada BRM Suharto Haryonegoro ( suami Ny. Emmy Ningtiyas de Groot ) adalah : 1 Eigendom Verponding 7267 atas nama WL.AA de Groot di Kuningan, tertanggal 11 September 1888, seluas 123,50 2. Eigendom Verponding 6755 atas nama Moeara cs di Kuningan tertanggal 22 April 1888, seluas ± 4,4 ha
Jadi Eigendom Verponding 7267 adalah atas nama WL.AA de Groot bukan atas nama Moeara cs. Disini diduga terindikasi sebagai tindakan ‘‘ korupsi berjemaah “. Persolan ini semua telah Kami laporkan kepada Menteri Koordinator POLHUKAM, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Pemda DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), untuk dapat diluruskan dengan surat Kami : 1. Dari TIM Advokasi Peduli Rakyat, No.067/Tapera/XI/13, tertanggal 27 Nopember 2013. 2. Dari PT.Kulminasi Konsultan No.01/K/II/2014, tertanggal 12 Pebruari 2014. Dimana seluruh berkas Kami, berkas- berkas Para Pihak lk.600 lembar Kami lampirkan, guna dapat diteliti secara cermat agar dapat menentukan siapakah yang sebenarnya sebagai Ahli Waris tanah -tanah Eigendom Verponding milik Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari. Seluruh dokumen Ny. Emmy Ningtiyas de Groot lengkap dan menyakinkan dipandang dari sudut hukum, memang hal ini sangat spektakuler. Sebagai seorang nasionalis Penulis juga tidak berkenan dengan kepemilikan ini, tetapi secara hukum hal ini harus dihormati, apalagi bila diingat kakeknya RIF de Groot yang kawin dengan Ratoe Woelandari adik Sunan ke VIII, mati dengan cara dihukum gantung oleh Pemerintah Belanda tahun 1849 karena membela Kesunanan Solo dan William A de Groot ayah Ny. Emmy Ningtiyas de Groot juga mati ditembak tentara Belanda tahun 1940 karena membantu kemerdekaan Indonesia, apakah adil bila Eigendom Verponding miliknya sedikitpun tidak dapat mereka nikmati?
Demikian tulisan ini bertujuan meluruskan persoalan hal ikhwal Eigendom Verponding atas perhatiannya Kami ucapkan banyak terimakasih. Wassalam.
Jakarta, 24 April 2014 Disusun oleh,
Soeharijono dan Purwanto Kuasa Keluarga Ny. Emmy Ningtyas DeGroot No. KTP : 3175070512410007 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit Jakarta Timur
temen2 maaf sebelum sebelum kemerdekaan ri 1945 .. belanda itu menjajah kita, merampas, menyerobot tanah2 kakek buyut kita .. adapun orang pribumi d nikahi orang kafir belanda jangan merasa tanah ini milik suaminy s belanda tsb .. krna belandan di indonesia waktu itu statusny bkn invest tapi ngejajah jadi hrs sadar .. kecuali verponding ny itu an. orang pribumi seperti EV. ny pangeran achmad bolonson itu wajar kita hargai krna beliau perang melawan penjajah sampai d asingkan dr tanah kelahirannya .. klo hasil tanahny dr hasil rampasan s belanda yg dlu ngejajah udh lah jangan terlalu maksa buat ngedapatinny .. toh mereka punya tanah itu bkn dpt beli tp ngejajah, ngerampas kcuali beliny stelah kmerdekaan mungkin ya itu baru namany invest .. kita kan ga tau .. siapa tau yg kita bela2in EV. an. orang belanda tsb ngerebut tanah kakek buyut kita atau membunuh kakek buyut kita .. ini hanya skedar renungan aja ya jangan d masukan ke hati ..
Assalamu alaikum Maaf sebelumnya kami ingin memberitahukan bahwa perjalanan silsilah ahli waris yang sebenar benarnya dr nyimas entjeh tersebut awal dr rangga gempol ke imban negara sampai ke ibu nyimas entjeh tersebut masih ada keturunan hingga saat ini yg betempatkan di lokasi bandung jln caringin ... Kami menuliskan yg sebenar benarnya. Wabilahitaufik walhidayah wa salamu alaikum wr wb. Terimakasih.
Sesungguhnya yang ada saat ini semua pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Encjeh adalah tidak benar. Karena tahun 1942 semua anak selaku ahli waris sudah dibawa ke Belanda. Nyi Mas Encjeh hingga wafatnya tetap tinggal Bandung. Dan semua harta NV Blom Kring sudah di limpahkan penuh kepada seseorang yang dianggap masih ada ikatan keluarga yang sah dengan suami sah Nyimas Encjeh. Yang merupakan Anak tunggal dan baru meninggal tahun 2013.
Sesungguhnya yang ada saat ini semua pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Encjeh adalah tidak benar. Karena tahun 1942 semua anak selaku ahli waris sudah dibawa ke Belanda. Nyi Mas Encjeh hingga wafatnya tetap tinggal Bandung. Dan semua harta NV Blom Kring sudah di limpahkan penuh kepada seseorang yang dianggap masih ada ikatan keluarga yang sah dengan suami sah Nyimas Encjeh. Yang merupakan Anak tunggal dan baru meninggal tahun 2013.
Kamu juga tolol dan sok pintar 🤣🤣🤣 Siapa yang kamu anggap keluarganya Nyi Mas Siti Aminah / Nyi Mas Entjeh / Osah ???? Ku kasih tau sama kamu... Pernikahan Nyi Mas Siri Aminah dengan John Henry van Blommestein itu secara gereja... sebelumnya Nti Mas Siti Aminah deibaptis dan jadi pemeluk agama nasrani dengan nama baptisan Marie ( bij den doop genaamd Marie )... Penikahan Nyi Mas Siti Aminah dengan john henry van blommestein dikaruniai 3 orang anak : Maria Francoise , Lilie dan Otto. HARUSNYA KEPADA MEREKA YANG NGAKU NGAKU SEBAGAI AHLINWARIS, KELUARGA BEDAR ATAU APAPUN...SADARLAH DAN PAKAI OTAK WARAS .. JANGANLAH MAU MENGGAZAB TANAH KAFIR..SIMANA HARGA DIRIMU ?? KAMU MAU PERTARUHKAN AGAMAMU
Benar & tidak nya di cek aja ke BPN & instansi yang berkaitan . Di Cek aja Egendom nya Jika merasa anda Sebagai Ahli Waris nya , Tapi Bawa Berkas nya Yang Asli ya , bukan Foto Copy ðŸ¤ðŸ¤ðŸ¤
Semua berkomentar asal bunyi dan banyak omong doank !! Kalo gak tau soal Nyi Mas Entjeh..lu jangan bertindak sok jadi ahli waris !! Harus malu .. Dan jangan gasab tanah orang !!
Siapa itu rd eko sukmana dan adang effendi ?? Gak ada tuh dalam kamusnya sildilah turunan / ahli waris nyi mas entjeh !! Patwa waris itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak !!
Kami punya group bernama Zuriat Bangsawan Palembang Darussalam ( ZBPD ), mohon untuk keturunan Dari Pangeran Ahmad Bolonson memberi kami nomor WA. Hubungi 085320611936 Untuk silaturahmi
Hayu atuh siapa yg pegang verpondingnya kita kerjasama utk kelanjutan lahan tdb dgn keluarga saya sebagai pewaris syah berdasar putusan pengadilan Agama Bandung no 27/87 tgl 28-3-1987.email saya arrez.purawiraja@gmail.com
Saya pernah bertemu dengan Seseorang dan Dia memperlihatkan Eigedom Verponding an. John Hendri Van Blommenstein tsb. Eigendom tsb sdh sangat lusuh dan rapuh...
saya HANYA INGIN TAU aja
BalasHapussiapa YANG MEMBESARKAN / MENDIDIK OSAH SAMPAI NIKAH SAMA TUAN BELANDA????
SIAPA YANG MEMBERI NAMA OSAH??? DAN MENJADI WALI NIKAH DI KUA PEKALONGAN????
TOLONG DENGAN KERENDAHAN HATI AHLI WARIS SAMBIL MENUNGGU MASUK KUBUR TOLONG JAWAB PERTANYAAN SAYA
MAKAMNYA HAJAH NYI MAS ENTJEH SEKARANG DIBENTENG SEKELILINGNYA PAKAI GEMBOK LAGI he he he.. dulu 2 makam tsb tidak begitu terawat,, hanya saudaranya aja yg dari dulu suka nyekar kesana ke DAERAH KTMBRI
PERLU ANDA TAU :
HapusTAK ADA MAKAM NYI MAS SITI AMINAH...YANG ADA HANYA REKAYASA.
INI SEMUA KESALAHAN DARI UMAT MUSLIM SENDIRI DIMANA MUSLIM TAK BOLEH NIKAH AMA NON MUSLIM MAKANYA JIKA ADA MUSLIM NIKAH DENGAN NON MUSLIM MAKA AKAN DIKELUARKAN DAN SICORET DARI NAMA KELUARGA.
NYI MAS SITI AMINAH MEMELUK AGQMA NASRANI KATOLIK DENGAN NAMA BAPTISAN MARIA ( BIJ DEN DOOP GENAAMD MARIE ).
TAK DIKETAHUI JIKA NYI MAS SITI AMINAH ADALAG ANAK SIAPA KARENA NYI MAS SITI AMINAH TAK MEMAKAI NAMA AYAH / KELUARGA / BINTI MELAINKAN NAMA KELUARGA BESAR SUAMINYA / VAN BLOMMESTEIN
Nama Saya R. Arrez Hudaya Purawiraja no Telp 0815-8210220 email arrez.purawiraja@yahoo.co.id, saya adalah salah satu cucu dari Penetapan Fatwa-Waris Nomor 27/87 tanggal 28-03-1987 Putusan Hukum Pengadilan Agama Bandung, Departemen Agama Republik Indonesia, dan anak dari salah satu ahli waris berdasar dari Penetapan No 1035/Pdt.P/2011/PA.Bdg.
BalasHapusBerdasar cerita dari keluarga saya verponding-verponding Peninggalan Nyimas Entjeh di telah curi/hilang dari pemilik syah dan akan di proses sebagai kehilangan.
Terima kasih
Unuk lebih jelas silahkan tlp ke: 081806444345 atas nama; adang effendi
BalasHapusmaaf no itu di telp tdk menjawab, mungkin takut karena takut di tangkap karena adang efendi salah satu UKA UKA maaf ya abah...emang itu fakta
Hapusgarong
HapusAHLI WARIS ASLI ATAS TANAH - TANAH
BalasHapusEIGENDOM VERPONDING KELUARGA BESAR DE GROOT
DAN RATOE WOELANDARI DI DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA.
Untuk meluruskan atas Ahli waris Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari atas tanah – tanah Eigendom Verpoding di DKI Jakarta yang ada seluas lk.2,10 juta hektare perlu Kami dijelaskan sebagai berikut :
1. Eigendom Verponding ini diperebutkan oleh banyak Pihak ( lk.15 Pihak ) tentu saja diantara pihak - pihak tersebut hanya ada satu pihak yang benar-benar sah sebagai ahli warisnya. Karena Eigendom Verponding adalah produk Pemerintah Belanda di Indonesia disaat itu, maka mempunyai ciri khas atas hal tersebut:
1.1. Acte dan Meetbrief (Surat Ukur) nya berbahasa Belanda, juga besaran ukuran bukan dengan meter tetapi menggunakan Roeden Rhijland dan Voet hanya untuknya tetap menggunakan Hektare.
1.2. Dokumen Silsilah Keahliwarisan dikeluarkan oleh Wees en Boedelkamer ( Balai Harta Peninggalan Belanda ) disaat itu.
1.3. Mempunyai kronologis yang terang, jelas dan benar tentang :
a. Asal usul pembelian tanah.
b. Kapan Dokumen tanah tersebut. dititipkan di Wees en Boedelkamner dan oleh siapa.
c. Hal ikhwal yang menjelaskan tanah tersebut. kini menjadi miliknya yaitu ahli warisnya sekarang.
1.4. Surat Keahliwarisan dari Pengadilan Agama RI, Surat Keputusan Pengadilan Negeri RI, Surat Keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dan dari Badan Pertanahan Nasional RI.
1.5. Pengukuhan sebagai Ahli waris yang sah dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
2. Para Pihak yang mengaku-aku sebagai ahli waris umumnya mempunyai dokumen dalam 1.1., 1.4. dan 1.5., meskipun diduga keras dokumen - dokumen tersebut Aspal ( asli tapi palsu ), hal ini tercermin bahwa Sdr.Ilyas Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta pernah dihukum 1 tahun percobaan karena terbukti telah memalsukan surat - surat dokumen Eigendom Verponding . Para Pihak selain Ny. Emmy Ningtiyas de Groot umumnya tidak mempunyai :
a. Silsilah Keahliwarisan dari Wees en Boedelkamer, hal ini karena kini Pemerintahan Belanda sudah tidak ada lagi di Indonesia dan untuk meminta ke Belanda tidak dapat dilayani, apalagi yang bersangkutan memang bukan sebagai ahli warisnya.
b. Kronologis seperti tertera di 1.3.
Untuk dokumen 1.1., 1.4. dan 1.5. mudah didapat dari Oknum - oknum Instansi terkait karena
Lemahnya hukum kita disaat ini. Bagi Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mempunyai lengkap dokumen 1.1. s/d 1.5. tetapi terhambat oleh Penguasa Orde Baru disaat itu, melarang dalam kepengurusannya dimana Sdr. Sudjud Kuasa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot sewaktu di Bakortanas disiksa dengan dibor kaki kanannya. Keluarga Ny.Emmy Ningtiyas de Groot sangat strees dan frustrasi, sampai – sampai di tahun 1997 Ny. Emmy Ningtiyas de Groot menangis mengadukan nasibnya kepada Penulis.
3. Para pihak yang diberi Kuasa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot umumnya tidak jujur mengambil dokumen Eigendom Verponding di Balai Harta Peninggalan (BHP), dokumen - dokumen tersebut dijual atau digadaikan tanpa seizin Ny. Emmy Ningtiyas de Groot atau malah dimiliki sendiri seolah – olah memang miliknya, hal ini terjadi pada :
BalasHapus3.1. Mohamad Rozali dan Mohamad Kosim Penerima Surat Kuasa dari Ny. Emmy Ningtiyas de Groot setelah menerima 16 surat Eigendom Verponding dari Balai Harta Peninggalan (BHP) akhirnya berdiri sendiri mengaku sebagai ahli waris Ratoe Woelandari dengan mengubah Silsilah Ahliwaris milik Ny. Emmy Ningtiyas de Groot dari Wees en Boedelkamer, dimana anak dari RIF de Groot dengan Ratoe Woelandari yaitu C.C.de Groot dan Alliene de Groot ( Siti Aminah ) diganti dengan nama R. Manggala dari Banten , sehingga akhirnya sebagai ahli warisnya menjadi Mohamad Rozali cs.
3.2. Juwono Budiman juga sebagai Penerima Surat Kuasa dari Ny. Emmy Ningtiyas de Groot, setelah mengambil 26 dokumen Eigendom Verponding dari Balai Harta Peninggalan (BHP), dan permohonan pengukuhannya sebagai ahli waris Ratoe Woelandari ditolak oleh Balai Harta Peninggalan (BHP). Jakarta tertanggal 22 Desember 1988, maka yang bersangkutan kecewa dan akhirnya menjadikan Sdr. Ruddie Affandie sebagai ahli waris dari Ratoe Woelandari menurut versinya.
3.3. Siti Aminah Nyimas Entjeh diduga keras orbitan Pejabat Orde Baru dalam pembuatan SHGB – SHGB palsu untuk menggarong uang Negara melalui kredit Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI )
4. Physik lapangan atas tanah - tanah Eigendom Verponding ini menjadi rebutan baik oleh masyarakat, Para Mafia Tanah, BUMN, Pertamina, pengusaha swasta, Pemda DKI dan malah oleh Penguasa Orde Baru telah dipergunakan membuat SHGB – SHGB palsu guna menggarong uang Negara pada kredit BLBI yang telah merugikan uang Negara sebesar Rp.650 trilyun, sehingga ditahun 1998 terjadi Krismon ( krisis moneter ), dimana hal ini diluruskan oleh Bpk. Letjen (purn) Prabowo Subianto pada Rapat tertutup di DPP.Pepabri pada tanggal 22 April 2014, yang termuat di Harian Merdeka 23 April 2014, menyebutkan “ kalau ada yang bilang tahun 1998 krismon ( krisis moneter ) adalah bohong, yang ada adalah perang ekonomi, ekonomi kita dirusak, yang terjadi adalah pengrusakan Indonesia, siapa yang merusak kita bahas nanti “
Itulah alasan Bpk Prabowo Subianto mengajukan diri sebagai calon presiden tahun 2014 kini, guna memperbaiki atas kerusakan ekonomi tersebut. Setelah itu Para mantan Jenderal setuju dan mendukung atas pencapresan Bpk. Prabowo Subianto.
Sebenarnya Penulis ditahun 2005, sewaktu hutang Negara kita masih Rp.1.500 Trilyun pernah
mengusulkan kepada Bpk. Susilo Bambang Yudoyono untuk mengelola Eigendom Verponding Ny. Emmy Ningtiyas de Groot ini dengan baik dengan tujuan sebagian diserahkan ke ahli waris dan sebagian lagi untuk membayar hutang Negara tersebut, tetapi sangat disayangkan oleh Staf Khusus Presiden RI Bpk. Sardam Marbun dijawab hanya dengan kata terima kasih atas masukkannya dan kinipun disaat hutang Negara sebesar Rp.2.600 Trilyun Kami masih mengusulkan hal tersebut., dengan alasan uang Negara yang telah dijarah dengan menggunakan Eigendom Verponding via BLBI dan mari kita bayar hutang tersebut, dengan memanfaatkan Eigendom Verponding pula, apalagi kini ada ketentuan Pemerintah , dimana ke Pemilik Eigendom Verponding dapat dibayarkan sebesar 30% X luas tanah dalam M2 X NJOP berjalan, bila hal ini diterpakan pada tanah Eigendom Verponding Ny. Emmy Ningtiyas de Groot seluas 2,10 Juta hektare betapa besar uang yang didapat dan sangat mencukupi hutang Negara yang hanya Rp.2.600 triyun tersebut.
ANDA SOK PINTAR TAPI BODOH ...
HapusNYI MAS SITI AMINAH TAK ADA HUBUNGAN DENGAN ORDE BARU ATAU APAPUN...DIA MENINGGAL TGL 5 JANUARI 1944 SEBELUM INDONESIA MERFEKA ...
JADI KALO MAU BIKIN STATEMENT HARUS ADA BUKTI DAN PAKAI OTAK WARAS 🤣🤣🤣🤣
5. Undang - undang RI No.20 dan No.62 Tahun 1958 melindungi kepemilikan Eigendom Verponding yang intinya sebagai berikut :
BalasHapusBagi WNI keturunan Belanda dan bangsa Eropa lainnya, yaitu mereka yang dahulu berdasarkan ketentuan - ketentuan KMB (Konfrensi Meja Bundar) telah memilih kewarganegaraan Indonesia, baginya tetap berlaku HUKUM PERDATA BARAT dan pembuktian kewarganegaraannya ialah Surat Pernyataan memilih kewarganegaraan RI dari Pengadilan Negeri.
Pada Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Nahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 pada tuntutan ganti rugi Eks Bandara Kemayoran dinyatakan bahwa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot bukan sebagai ahli waris Keluarga De Groot dan Ratoe Woelandari hal ini tentu saja tidak benar karena :
a. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot diakui oleh Pemerintah Belanda sebagai ahli waris yang sah dari keluarga besar De Groot dan Rator Woelandari dengan alat bukti silsilah Keahli warisannya dari Wees en Boedelkamer tahun 1941.
b. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot benar - benar sebagai WNI keturunan Belanda yang telah dilindungi Undang - undang No.20 dan No.68 tahun 1958 seperti tersebut diatas dimana baginya tetap berlaku Hukuim Perdata Barat.
c. Terhadap 14 bidang Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran tersebut, telah diakui dan Ada Putusan dari Menteri Pertanian & Agraria :
c.1. No.SK.332/Ka, tertanggal 30 Oktober 1958
c.2. No.XIII/19/Ka, tertanggal 5 Agustus 1963
Dimana atas tanah Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran seluas 15 hektare tersebut, Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mendapatkan uang gantirugi sebesar Rp. 375.000,-, meskipun dalam pelaksanaannya sampai saat ini belum pernah dibayarkan oleh Pemerintah RI.
d. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot telah dikukuhkan pula oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, tertanggal 22 Desember 1998 sebagai ahhli waris Ratoe Woelandari De Groot.
Dengan melihat ke-4 hal tersebut, tentu saja Putusan Mahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 jelas cacat hukum, sehingga gugur demi hukum. Contoh Putusan PK Mahklamah Agung RI No.64 PK/Pdt/ 2007, tertanggal 3 Juli 2008 untuk kemenangan Sdr. Moeara cs. Atas persoalan ganti rugi di Eigendom Verponding 7267 Kuningan Sdr. Moeara cs diberi uang sebesar Rp.1.710.800.000.000,- ( lk.Rp.1,7 trilyun ), hal ini tidak benar karena jelas bahwa Eigendom Verponding 7267 milik Sdr. Moeara cs adalah palsu, sesuai dengan Surat Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta tertanggal 14 Oktober 1974 kepada BRM Suharto Haryonegoro ( suami Ny. Emmy Ningtiyas de Groot ) adalah :
1 Eigendom Verponding 7267 atas nama WL.AA de Groot di Kuningan, tertanggal 11 September 1888, seluas 123,50
2. Eigendom Verponding 6755 atas nama Moeara cs di Kuningan tertanggal 22 April 1888, seluas ± 4,4 ha
Jadi Eigendom Verponding 7267 adalah atas nama WL.AA de Groot bukan atas nama Moeara cs. Disini diduga terindikasi sebagai tindakan ‘‘ korupsi berjemaah “. Persolan ini semua telah Kami laporkan kepada Menteri Koordinator POLHUKAM, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Pemda DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), untuk dapat diluruskan dengan surat Kami :
BalasHapus1. Dari TIM Advokasi Peduli Rakyat, No.067/Tapera/XI/13, tertanggal 27 Nopember 2013.
2. Dari PT.Kulminasi Konsultan No.01/K/II/2014, tertanggal 12 Pebruari 2014.
Dimana seluruh berkas Kami, berkas- berkas Para Pihak lk.600 lembar Kami lampirkan, guna dapat diteliti secara cermat agar dapat menentukan siapakah yang sebenarnya sebagai Ahli Waris tanah -tanah Eigendom Verponding milik Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari. Seluruh dokumen Ny. Emmy Ningtiyas de Groot lengkap dan menyakinkan dipandang dari sudut hukum, memang hal ini sangat spektakuler.
Sebagai seorang nasionalis Penulis juga tidak berkenan dengan kepemilikan ini, tetapi secara hukum hal ini harus dihormati, apalagi bila diingat kakeknya RIF de Groot yang kawin dengan Ratoe Woelandari adik Sunan ke VIII, mati dengan cara dihukum gantung oleh Pemerintah Belanda tahun 1849 karena membela Kesunanan Solo dan William A de Groot ayah Ny. Emmy Ningtiyas de Groot juga mati ditembak tentara Belanda tahun 1940 karena membantu kemerdekaan Indonesia, apakah adil bila Eigendom Verponding miliknya sedikitpun tidak dapat mereka nikmati?
Demikian tulisan ini bertujuan meluruskan persoalan hal ikhwal Eigendom Verponding atas perhatiannya Kami ucapkan banyak terimakasih. Wassalam.
Jakarta, 24 April 2014
Disusun oleh,
Soeharijono dan Purwanto
Kuasa Keluarga Ny. Emmy Ningtyas DeGroot
No. KTP : 3175070512410007
Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit
Jakarta Timur
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKi kumaha geus meunang can harta karun Ntjeh Osah teh..
BalasHapus? Mun geus meunang kade hilap komiconk aya meureun keur sayah..hahahaha..preet
abah adang efendi klau ga salah dulu selalu ngikut sama ibu yuni yuniarti kenapa sekarang sebagai ahli waris hahahah lucu pisan iyeu si abah.
BalasHapusKomo ayeuna ngeundeuk2 Almanak Pangalengan...teu nyambung bah Adang....
BalasHapusKomo ayeuna ngeundeuk2 Almanak Pangalengan...teu nyambung bah Adang....
BalasHapustemen2 maaf sebelum sebelum kemerdekaan ri 1945 .. belanda itu menjajah kita, merampas, menyerobot tanah2 kakek buyut kita .. adapun orang pribumi d nikahi orang kafir belanda jangan merasa tanah ini milik suaminy s belanda tsb .. krna belandan di indonesia waktu itu statusny bkn invest tapi ngejajah jadi hrs sadar .. kecuali verponding ny itu an. orang pribumi seperti EV. ny pangeran achmad bolonson itu wajar kita hargai krna beliau perang melawan penjajah sampai d asingkan dr tanah kelahirannya .. klo hasil tanahny dr hasil rampasan s belanda yg dlu ngejajah udh lah jangan terlalu maksa buat ngedapatinny .. toh mereka punya tanah itu bkn dpt beli tp ngejajah, ngerampas kcuali beliny stelah kmerdekaan mungkin ya itu baru namany invest .. kita kan ga tau .. siapa tau yg kita bela2in EV. an. orang belanda tsb ngerebut tanah kakek buyut kita atau membunuh kakek buyut kita .. ini hanya skedar renungan aja ya jangan d masukan ke hati ..
BalasHapuskita syukuri saja apa yang sdh ada sekatang ini ..
BalasHapusGanti Presiden doeloe 2019 nanti kebuka👌
BalasHapusGanti Presiden doeloe 2019 nanti kebuka👌
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamu alaikum
BalasHapusMaaf sebelumnya kami ingin memberitahukan bahwa perjalanan silsilah ahli waris yang sebenar benarnya dr nyimas entjeh tersebut awal dr rangga gempol ke imban negara sampai ke ibu nyimas entjeh tersebut masih ada keturunan hingga saat ini yg betempatkan di lokasi bandung jln caringin ...
Kami menuliskan yg sebenar benarnya. Wabilahitaufik walhidayah wa salamu alaikum wr wb. Terimakasih.
Sesungguhnya yang ada saat ini semua pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Encjeh adalah tidak benar.
BalasHapusKarena tahun 1942 semua anak selaku ahli waris sudah dibawa ke Belanda. Nyi Mas Encjeh hingga wafatnya tetap tinggal Bandung. Dan semua harta NV Blom Kring sudah di limpahkan penuh kepada seseorang yang dianggap masih ada ikatan keluarga yang sah dengan suami sah Nyimas Encjeh. Yang merupakan Anak tunggal dan baru meninggal tahun 2013.
Sesungguhnya yang ada saat ini semua pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Encjeh adalah tidak benar.
BalasHapusKarena tahun 1942 semua anak selaku ahli waris sudah dibawa ke Belanda. Nyi Mas Encjeh hingga wafatnya tetap tinggal Bandung. Dan semua harta NV Blom Kring sudah di limpahkan penuh kepada seseorang yang dianggap masih ada ikatan keluarga yang sah dengan suami sah Nyimas Encjeh. Yang merupakan Anak tunggal dan baru meninggal tahun 2013.
Kamu juga tolol dan sok pintar 🤣🤣🤣
HapusSiapa yang kamu anggap keluarganya Nyi Mas Siti Aminah / Nyi Mas Entjeh / Osah ????
Ku kasih tau sama kamu...
Pernikahan Nyi Mas Siri Aminah dengan John Henry van Blommestein itu secara gereja... sebelumnya Nti Mas Siti Aminah deibaptis dan jadi pemeluk agama nasrani dengan nama baptisan Marie ( bij den doop genaamd Marie )...
Penikahan Nyi Mas Siti Aminah dengan john henry van blommestein dikaruniai 3 orang anak : Maria Francoise , Lilie dan Otto.
HARUSNYA KEPADA MEREKA YANG NGAKU NGAKU SEBAGAI AHLINWARIS, KELUARGA BEDAR ATAU APAPUN...SADARLAH DAN PAKAI OTAK WARAS ..
JANGANLAH MAU MENGGAZAB TANAH KAFIR..SIMANA HARGA DIRIMU ??
KAMU MAU PERTARUHKAN AGAMAMU
Sampai di manapun ga bakalan berhasil karena ada wasiat dan keturunan yang sebenarnya.
BalasHapuskalo anda pegang verpondingnya kontak saya, ada pendana yg siap bantu.
BalasHapus082123674599
Saya pemegang salah satu EV nyimas siti aminah / osah ....
HapusInsyaa ALLOH kebenaran terungkap siapa keturunan yg sebenarnya Pangeran achmad bolonson pemilik EV 5658 yg km miliki...
BalasHapusAhliwaris NYI mas endjeh al Odah adalah RD Eko Sukmana itu yang benar dan resmi ada patwa waris dari pengadilan cianjur
BalasHapusBenar & tidak nya di cek aja ke BPN & instansi yang berkaitan . Di Cek aja Egendom nya Jika merasa anda Sebagai Ahli Waris nya , Tapi Bawa Berkas nya Yang Asli ya , bukan Foto Copy ðŸ¤ðŸ¤ðŸ¤
BalasHapusSemua berkomentar asal bunyi dan banyak omong doank !! Kalo gak tau soal Nyi Mas Entjeh..lu jangan bertindak sok jadi ahli waris !! Harus malu .. Dan jangan gasab tanah orang !!
BalasHapusSiapa itu rd eko sukmana dan adang effendi ?? Gak ada tuh dalam kamusnya sildilah turunan / ahli waris nyi mas entjeh !! Patwa waris itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak !!
BalasHapusEko sukmana itu hanya anak pembantu yang bernama Mimi, dan berusaha mengisolasi majikan nya agar tidak bertemu dengan saudara saudara nyimas entjeh
BalasHapusKami punya group bernama Zuriat Bangsawan Palembang Darussalam ( ZBPD ), mohon untuk keturunan Dari Pangeran Ahmad Bolonson memberi kami nomor WA. Hubungi 085320611936
BalasHapusUntuk silaturahmi
Klo bicar ahli waris mungkin saya juga ahli waris nyah sya dri kturunan pak lurah mana bintang
BalasHapusIngat ahli waris pasti harus di test DNA , di Deen Haag .
BalasHapusHayu atuh siapa yg pegang verpondingnya kita kerjasama utk kelanjutan lahan tdb dgn keluarga saya sebagai pewaris syah berdasar putusan pengadilan Agama Bandung no 27/87 tgl 28-3-1987.email saya arrez.purawiraja@gmail.com
BalasHapusSaya pernah bertemu dengan Seseorang dan Dia memperlihatkan Eigedom Verponding an. John Hendri Van Blommenstein tsb. Eigendom tsb sdh sangat lusuh dan rapuh...
BalasHapus